Jakarta, tvOnenews.com - BNPB mencatat rumah rusak akibat bencana alam di Kabupaten Sukabumi saat ini berjumlah 5.492 unit.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa dari jumlah tersebut masing-masing diklasifikasikan ada sebanyak 1.605 unit rumah rusak ringan, 1.829 rumah rusak sedang, dan 2.058 rumah rusak berat.
Adapun jumlah rumah rusak itu meningkat signifikan dibandingkan laporan yang diterima BNPB pada Senin (9/12) lalu, yakni sebanyak 628 unit rumah rusak akibat bencana banjir, tanah longsor dan pergerakan tanah.
BNPB memiliki skema seperti pemberian dana stimulan dari APBN untuk warga memperbaiki rumahnya dengan besaran per unit mulai dari Rp15 juta (rusak ringan), Rp30 juta (rusak sedang), dan Rp60 juta (rusak berat).
Kemudian ada juga bantuan dana tunggu hunian senilai Rp600 ribu selama enam bulan untuk setiap kepala keluarga, selain dari pada pemindahan atau merelokasi.
Sementara, Kepala BNPB Suharyanto sebelumnya mengatakan, khusus rumah warga yang rusak karena pergerakan tanah di Desa Sukamaju, Cikembar, Kabupaten Sukabumi semua harus direlokasi ke tempat yang baru.
Hal itu, karena rumah dan lingkungannya sudah rusak berat sehingga tidak bisa lagi ditempati. (ant/dpi)
Load more