Cari

Kamis, 04 September 2025

Tutup
Pemilik rumah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres Cianjur
Sumber :
  • ANTARA

2 Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Jumat, 8 November 2024 - 09:49 WIB

Cianjur,tvonenews.com - Dua orang pelaku RP (40) dan AK (45) yang sudah memproduksi tembakau sintetis (Sinte) sebanyak 10 kilogram dibekuk Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan produksi temkabau ntetis di Kecamatan Cibinong.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan terungkap-nya produksi rumahan narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota panitia pemungutan suara (pps).

"Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte," katanya, dikutip Jumat (8/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Selama dua bulan terakhir kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dengan nilai jual Rp1,5 miliar atau per kilogram dijual Rp150 juta, namun sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

"Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

"Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga kedua pelaku didanai bandar besar yang memasok bahan baku tembakau ke Cianjur. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..
img_title

Bandung 19 Oktober Penuh Nostalgia, Peterpan Kembali ke Bandung, Lagu Apa yang Paling Ditunggu?

Setelah sempat batal digelar pada 31 Agustus 2025 lalu, konser Peterpan bertajuk “Bintang di Surga: Kembali ke Bandung” ini akan diselenggarakan pada tanggal..
img_title

Eliano Reijnders dan Thom Haye Ada 'Timnas Calling' Dulu, tapi Keduanya Sepakat Bilang Persib Bandung itu..

Transfer pemain andalan Timnas Indonesia itu ke Persib Bandung cukup mengejutkan, pasalnya sebelumnya tak pernah ada rumor yang mengaitkan kepindahan keduanya..
img_title

Dorong Kemajuan Pelaku Usaha, 45 UMKM di Indonesia Digandeng Program Bantuan Ini

Demi kemajuan pelaku usaha di Indonesia
img_title

Vietnam Hati-hati ya! Pemain Persib ini Siap Mati-matian agar Timnas Indonesia U-23 Juara, Thailand Sudah Tahu Rasanya

Nantinya di partai puncak, Timnas Indonesia U-23 Indonesia akan kembali berlaga di tempat yang sama pada Selasa (29/7/2025), menghadapi tim kuat, yaitu Vietnam.