Cari

Senin, 07 September 2026

Tutup
Pemilik rumah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres Cianjur
Sumber :
  • ANTARA

2 Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Jumat, 8 November 2024 - 09:49 WIB

Cianjur,tvonenews.com - Dua orang pelaku RP (40) dan AK (45) yang sudah memproduksi tembakau sintetis (Sinte) sebanyak 10 kilogram dibekuk Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan produksi temkabau ntetis di Kecamatan Cibinong.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan terungkap-nya produksi rumahan narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota panitia pemungutan suara (pps).

"Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte," katanya, dikutip Jumat (8/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Selama dua bulan terakhir kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dengan nilai jual Rp1,5 miliar atau per kilogram dijual Rp150 juta, namun sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

"Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

"Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga kedua pelaku didanai bandar besar yang memasok bahan baku tembakau ke Cianjur. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.