Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal Pdip, Hasto kristiyanto, ditunda pada Selasa (21/1/2025) hari ini.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk), tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto tersebut.
Djuyamto menjelaskan, bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025.
KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.
Begitupun terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan, ia juga akan memastikan keberadaan bukti dalam proses penegakan hukum tersebut. (awy)
Load more