Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki jaksa yang bersertifikat internasional dalam menganalisis kejahatan transaksi kripto.
"Dan nantinya akan ada 30 jaksa tambahan yang bersertifikasi internasional," kata JAM Pidum Nana melansir Antara, Selasa (26/11/2024).
Menurut dia, Kejagung saat ini melaksanakan program "Chainanalysis Reactor".
Program tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan jaksa untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kejahatan kripto.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan wujud transformasi penuntutan melalui peningkatan kapasitas, akuntabilitas dan profesionalisme jaksa.
Untuk itu, masih kata Nana, pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, serta optimalisasi teknologi informasi dalam penegakan hukum juga diperlukan.
JAM-Pidum Nana juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah meluncurkan Case Management System (CMS) dan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online.
"CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini, terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain," ujarnya ketika menerima kunjungan World Bank-Korea Development Institute (KDI).
Kunjungan World Bank-Korea Development Institute (KDI) ini dalam rangka mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia termasuk di Kejaksaan RI.
JAM-Pidum menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini karena Kejaksaan RI memiliki concern yang sama yaitu transformasi digital dalam penanganan perkara. Hal itu diwujudkan melalui Single Prosecution System dan transformasi penuntutan. (ant/vsf)
Load more