tvOnenews.com - Pendakwah karismatik di Indonesia, Buya Yahya menguraikan hukum shalat bagi yang suka menolehkan wajah.
Buya Yahya mengambil penjelasan dalam ketentuan syarat dan rukun dalam shalat saat mempunyai kebiasaan menolehkan wajah.
"Peringatan agar kita tidak nolah-noleh dalam shalat dan beberapa hal yang dilarang," ungkap Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (26/11/2024).
Shalat memiliki ketentuan dan larangan di mana bisa mempengaruhi keabsahan ibadah seorang mukmin selama mengamalkannya.
Ia mencontohkan kebiasaan menolehkan wajah disebabkan beberapa hal, antara lain merasa gatal, penasaran terhadap lingkungan sekitar atau menjaga barang bawaannya agar tidak hilang.
Bahwasanya pandangan mata harus ke arah sajadah selama mengerjakan shalat. Jika menolehkan wajah menandakan seorang mukmin bisa menjadi tidak khusyuk.
"Karena enggak ada hadap-hadapan seperti menghadap dengan rahmat-Nya dengan pahala karunia-Nya di dalam shalatnya seorang hamba," jelasnya.
"Bukan toleh kok, enggak balik nanti, tolah-toleh," sambungnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon itu mengatakan larangan menoleh wajah sudah dijelaskan dalam salah satu hadis.
Dari riwayat hadis Abu Dzar RA mengenai menolehkan wajah saat shalat sebagai bentuk larangan yang harus dihindari, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلاً عَلَى الْعَبْدِ وَهُوَ فِى صَلاَتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْهُ
Artinya: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa menghadapkan diri-Nya kepada seorang hamba dalam shalatnya selama dia tidak menoleh, apabila hamba-Nya menoleh, maka Allah juga berpaling darinya." (HR. Abu Dawud)
Menurut pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu, pahala seseorang dikurangkan oleh Allah SWT jika terus melakukan kebiasaan tersebut.
"Kalau dia berpaling, berpaling Allah sehingga mengurangi pahala," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia menjelaskan hukum shalat menjadi makruh ketika seseorang memalingkan wajahnya dari sajadah meski tidak membatalkan ibadahnya.
"Namanya makruh, jadi tolah-toleh itu makruh biar pun tidak batal," katanya.
"Menoleh asalkan kita bicara tentang tak batalkan ya, cuman gara-gara tidak batal jangan sok banget," lanjutnya.
Ia pun merincikan gerakan yang membatalkan shalat jika sudah masuk dalam kategori besar.
Misalnya seseorang melakukan gerakan sampai tiga kali dan kepalanya bergerak lebih banyak maka shalatnya batal.
"Membatalkan shalat itu menggerakkan anggota besar dengan tiga gerakan berturut-turut satu dua tiga batal tapi kalau gini satu kali enggak," terangnya.
"Kepala ini adalah anggota besar maka kalau Anda gerakkan tiga kali berturut-turut, batal," lanjutnya.
Ia mengingatkan agar shalat tidak batal sebaiknya digerakkan dalam satu kali di setiap gerakan shalat.
"Kalau Anda ingin capek banget sekali, balik lagi satu-satu jadi dipotong-potong," imbuhnya.
Kesimpulan: Hukum menoleh wajah saat shalat bersifat makruh dan tidak membatalkan ibadahnya. Meski demikian, pahalanya akan dikurangkan oleh Allah SWT.
(hap)
Load more