Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat, berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan kedua pelaku sindikat arisan bodong tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang gemar promosi di media sosial.
"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).
Tri mengatakan NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung nge-link ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," katanya.
Sejauh ini, kata AKBP Tri baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan bodong tersebut.
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (iah/muu)
Load more