Bandung, tvonenews.com - Bareskrim Polri melakukan Penggerebekan di perumahan elit kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (11/12/2024) siang.
Penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi produksi atau pabrik narkotika.
Dengan bersenjata lengkap, polisi menggerebek sebuah rumah berlantai dua di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 3 tersangka yang dimana, ke-3 orang yang berinisial IPI, SR dan SP memiliki peran yang berbeda.
Peran mereka mulai dari penghubung, peracik bahan baku dan sebagai pengemas narkotika.
Dalam modusnya, para tersangka mengemas narkotika sebagai isi liquid dengan Happy water.
Pada rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan saat tahun baru 2024-2025 nanti.
Selain menangkap para tersangka, polisi pun berhasil membawa sejumlah barang bukti, mulai dari bahan baku hingga mesin pembuatan narkotika.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan denda paling sedikit yaitu 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (ayu)
Load more