Bandung, tvOnenews.com - Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah kabar pencabutan sertifikat mualafnya mencuat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Hanny Kristianto yang sebelumnya turut terlibat dalam proses administrasi keislaman sang dokter.
Kasus ini menarik perhatian karena terjadi di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapi Richard Lee.
Publik pun bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan di balik pencabutan sertifikat mualaf tersebut.
Diketahui, Richard Lee telah mengucapkan dua kalimat syahadat pada bulan Ramadhan tahun lalu.
Momen tersebut turut disaksikan oleh sejumlah tokoh, termasuk Felix Siauw dan Derry Sulaiman. Sejak saat itu, ia resmi memeluk agama Islam dan mendapatkan sertifikat mualaf sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, sertifikat tersebut justru dicabut.
Koh Hanny Kristianto pun memberikan penjelasan tegas terkait keputusan ini. Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat bukan berarti membatalkan keislaman seseorang.
“Kami mencabut sertifikat, bukan membatalkan keislaman. Ini hanya soal administrasi,” jelasnya.
Ia juga menampik anggapan bahwa keputusan tersebut disebabkan oleh perilaku maksiat atau pelanggaran agama yang dilakukan Richard Lee.
Menurutnya, alasan pencabutan justru lebih kepada kesalahan administratif dan sikap yang dinilai tidak tepat dalam menggunakan sertifikat tersebut.
Kesalahan pertama yang disorot adalah tidak dimanfaatkannya sertifikat mualaf sebagaimana mestinya.
Koh Hanny menyebut bahwa hingga saat ini, status agama dalam KTP Richard Lee masih belum diubah, meskipun sudah memeluk Islam lebih dari satu tahun.
“Sudah satu tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya, KTP masih Katolik,” ungkapnya.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar dalam administrasi kependudukan.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama dalam hal-hal sensitif seperti urusan jenazah.
Kesalahan kedua yang dianggap fatal adalah penggunaan sertifikat mualaf sebagai alat dalam proses hukum.
Koh Hanny mengungkap bahwa dokumen tersebut sempat digunakan dalam pelaporan atau perselisihan dengan sesama pihak.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal penerbitan sertifikat mualaf yang seharusnya bersifat administratif dan tidak digunakan untuk kepentingan konflik hukum.
“Kami tidak berkenan terlibat dalam perselisihan, apalagi sampai bolak-balik ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, kesalahan ketiga yang diungkap adalah terkait aktivitas ibadah yang dinilai tidak konsisten.
Koh Hanny menyebut bahwa Richard Lee diduga kembali melakukan ibadah di gereja setelah sebelumnya memeluk Islam.
Hal ini tentu menjadi sorotan serius karena berkaitan dengan konsistensi keyakinan seseorang setelah mengucapkan syahadat.
Meski demikian, Koh Hanny tetap menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari pertimbangan administratif.
Selain tiga poin tersebut, Koh Hanny juga mengisyaratkan adanya alasan lain yang tidak dipublikasikan ke masyarakat.
Ia mengaku sebelumnya telah memberikan berbagai bimbingan, termasuk perlengkapan salat dan panduan bagi mualaf.
“Saya sudah memberikan perlengkapan salat, buku panduan, dan mengingatkan pentingnya salat. Tapi hidayah itu milik Allah,” ujarnya.
Kasus ini juga membuka kembali pemahaman publik tentang pentingnya sertifikat mualaf dalam sistem administrasi di Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pengurusan perubahan data agama di KTP, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan tujuan awal. (adk)
Load more