Cari

Jumat, 24 Juli 2026

Tutup
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

Nggak Main-main, Pelanggar Masa Tenang Pilkada 2024 Pasti Dikenai Sanksi

KPU Jabar ingatkan paslon gubernur/wakil gubernur Jabar beserta tim sukses di Pilkada 2024 untuk hentikan segala bentuk kampanye di lapangan dan media sosial.
Senin, 25 November 2024 - 11:44 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jabar beserta tim suksesnya di Pilkada 2024 diingatkan untuk menghentikan segala bentuk kampanye di lapangan maupun media sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

KPU Jawa Barat juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar masa tenang pada 24-26 November 2024.

Dia menegaskan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi.

Hedi juga menjelaskan, masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi-misi dan program seluruh pasangan calon yang ada," ujar Hedi.

Selain pada pasangan calon, semua warga diingatkan untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang, karena pilihan yang bersih dan bebas tekanan adalah kunci demokrasi yang sehat.

"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya.

Selain itu, seluruh media massa baik cetak maupun elektronik diharapkan mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang dengan tidak menyiarkan iklan atau konten bermuatan kampanye.

"Media pun tak kalah pentingnya memainkan peran penting untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon, bahkan iklan sekalipun tidak boleh," ucapnya.

KPU Jawa Barat juga berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

"Hal itu kami tunjukkan dengan distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sudah ada di masing-masing kecamatan. Kami juga sudah pastikan kepada semua PPK agar Gudang tersebut aman dari banjir dan hujan," tutur dia.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Praktisi Komunikasi Soroti Polemik Surat Tempo dan Etika Bisnis Media

Isu tersebut perlu dilihat dalam kerangka etika profesi, bukan semata-mata dari aspek legalitas.
img_title

Surat Tempo ke Agrinas Jadi Sorotan, Picu Diskusi soal Advertorial

Kekeliruan paling mendasar adalah menganggap bahwa media yang mengkritik suatu lembaga tidak boleh menerima iklan dari lembaga tersebut.
img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.