Cari

Senin, 19 Mei 2025

Tutup
Ditreskrimsus Polda Jabar saat serahkan barang bukti 10.000 tabung gas elpiji yang disita dari praktik pengoplosan ilegal kepada pihak Pertamina Patra Niaga, Jumat (8/11/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Rubby Jovan)

Polda Jabar Serahkan 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Hasil Sitaan ke Pertamina

Ditreskrimsus Polda Jabar serahkan barang bukti berupa 10.000 tabung gas elpiji, yang disita dari tempat pengoplosan ilegal, kepada pihak Pertamina Patra Niaga.
Jumat, 8 November 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jabar serahkan barang bukti berupa 10.000 tabung gas elpiji, yang disita dari tempat pengoplosan ilegal, kepada pihak Pertamina Patra Niaga.

Hal itu diungkap langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede di Bandung, Jumat (8/11/2024).

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan barang bukti tabung gas serta kendaraan sebagai hasil dari pengungkapan atas penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.

Penyerahan barang bukti ribuan tabung gas tersebut adalah hasil penggerebekan praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/11) lalu.

Selain barang bukti, polisi juga meringkus enam orang sebagai tersangka.

Pihak Pertamina Patra Niaga melakukan validasi barang bukti yang meliputi sekitar 8.000 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 3.000 tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Termasuk juga kita minta dari pihak Pertamina bagaimana pola penyimpanannya supaya barang bukti ini aman dan juga tidak menimbulkan dampak ke warga sekitar,” katanya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah mengumpulkan gas elpiji bersubsidi dari berbagai distributor dan agen, kemudian menyuntikkannya ke dalam tabung gas komersil

Saat ini Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap area distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain atas kasus tersebut.

“Kami akan kembangkan apakah ada TKP lain atau pihak lain yang terlibat,” kata Maruly.

Menurutnya, praktik pengoplosan gas elpiji ini tentunya akan merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di pasaran.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ditreskrimsus Polda Jabar akan membuat perkara ini menjadi terang dan diungkap sedalam-dalamnya, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan seperti ini di Jawa Barat,” kata dia.(ant)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.