Cari

Jumat, 27 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penganiayaan Pekerja Toko Roti, DPR: Kami Kawal Terus Kasus Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI mengaku akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan Penganiayaan Pekerja Toko Roti yang terjadi di Jakarta Timur.

"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman JUGA meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.

Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."

Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.

Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.

"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.

Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.

Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Korban Pergeseran Tanah di Takokak Cianjur Bertambah Jadi 278 KK, Warga Keluhkan Susah Dapat Air Bersih

Petugas gabungan mencatat jumlah korban pergeseran tanah di Desa Waringinsari, Takokak, Kabupaten Cianjur bertambah menjadi 278 kepala keluarga.
img_title

Densus 88 Amankan Banyak Buku Saat Penggeledahan Terduga Terorisme di Tasikmalaya

Densus 88 amankan sejumlah barang bukti berupa buku saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Jayaratu, Sariwangi, Tasikmalaya, Jumat (27/12/2024).  
img_title

Program Jalan Braga Bebas Kendaraan di Bandung Dihentikan Sementara, Ini Kata Pj Wali Kota

Pemerintah Kota Bandung untuk sementara waktu menghentikan program Jalan Braga bebas kendaraan atau Braga Beken.
img_title

Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Tasikmalaya, Diduga Terkait Terorisme

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri lakukan penangkapan dan penggeledahan di Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (27/12/2024) pagi.
img_title

Mahasiswi UPI Ditemukan Meninggal di Gedung Gymnasium Kampus, Polisi Beberkan Isi Rekaman CCTV Sebelum Kejadian

Seorang mahasiswi berinsial AM (21) ditemukan meninggal dunia di gedung gymnasium kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Begini keterangan dari polisi.
img_title

3 Cara Melangsingkan Perut Bagi Perempuan yang "Mageran" atau Malas Olahraga

Inilah tiga cara melangsingkan perut bagi perempuan yang mager atau malas olahraga.