Bandung, tvOnenews.com - Dua orang pejabat Pembuat komitmen Kementerian PUPR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Akibatnya, kerugian negara diduga mencapai 7,2 miliar rupiah.
Dua orang pejabat pembuat komitmen PPK Kementerian PUPR berinisial ABF dan RF langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan rumah susun di dua wilayah yaitu di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk yang merugikan negara sebesar 7,2 miliar rupiah pada tahun 2018 lalu.
Sementara itu, setelah dilakukan pemutusan kontrak pada tahun 2019 di tahun berikutnya kembali dianggarkan dan kini kedua rumah susun tersebut telah selesai dibangun serta layak digunakan oleh masyarakat. (ayu)
Load more